Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Mochtar Dapat Setoran Rp 19,8 M Dari Wali Kota Palembang

Akil didakwa menerima Rp 19.866.092.000 dan 500 Ribu Dolar Amerika Serakat dari Wali Kota Palembang terpilih

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Setelah putusan MK dibacakan, Romi Herton memenuhi janjinya kepada Akil dengan menyerahkan uang Rp 5 miliar untuk Akil melalui Muhtar Ependy. Pada 20 Mei 2013, Romi Herton memberikan uang Rp 3.866.092.800 untuk Akil melalui transfer ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat, yakni perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Selanjut Romi Herton menyerahkan uang secara tunai kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar. "Sedangkan sisanya kurang lebih sebesar Rp 8,5 miliar atas seijin Terdakwa (Akil Mochtar) dikelola oleh Muhtar Ependy untuk modal usaha."

Atas penerimaan itu, JPU KPK mendakwa Akil Mochtar telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved