Kontras Dorong Komnas HAM Dialami Kasus Korban Peristiwa 1965
Kontras turut mendampingi Keluarga korban peristiwa 1965-1966 yang melaporkan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian di Semarang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turut mendampingi Keluarga korban peristiwa 1965-1966 yang melaporkan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kadiv Pemantauan Impunitas Kontras, M Daud mengatakan, tindakan kepolisian yang dalam hal ini Polsek Banyumanik dan Polrestabes Semarang yang membubarkan secara paksa silaturahmi keluarga korban peristiwa 1965-1966 ke rekannya yang sedang sakit merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Pembubaran itu melanggar Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya pasal 28 E ayat (3) dan 28 F perihal hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat," kata Daud di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Daud mengatakan, selain itu aparat kepolisian juga telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia khususnya pasal 14 dan pasal 24.
Untuk itu, Kontras mendorong Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tindakan kepolisian yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang yakni pembubaran paksa, penangkapan dan pemeriksaan terhadap korban.
"Kontras juga mendorong Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah agar menindaktegas anggota Ormas yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara yang sedang menjalankan aktivitas kewarganegaraannya," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140221_121945_eks-tapol-di-komnas-ham.jpg)