Jumat, 10 April 2026

Suap SKK Migas

Komisi VII Dituding Terima Uang, Jhonny Allen Tantang Didi ke DPR

Anggota Komisi VII DPR Jhonny Allen Marbun membantah menerima uang sebesar 2.500 dollar AS

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Jhonny Allen Marbun membantah menerima uang sebesar 2.500 dollar AS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jhonny menantang agar Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno itu dikonfrontasi dengan Komisi VII DPR.

"Begini yang menuding dia yang nuding ngapain nambah kerja-kerjaan, sekarang dituding panggil Didi, kalau benar ke komisi VII tunjukkin hidungnya jangan asbun (asal bunyi)," kata Jhonny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Politisi Demokrat itu geram dituduh menerima uang dari Didi. Ia mengaku tidak mengenal Didi yang menjadi saksi dalam persidangan Rudi Rubiandini.

"Kau panggil Didinya. Panggil Didinya. Tidak, tidak, tidak panggil Didinya. Siapa yang dikasih, kalau tidak kan selesai. Enggaa tahu, kalau dituduh kau bisa dituduh," ungkapnya.

Mengenai keterlibatan Staff Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana, Irianto, Jhonny tidak ingin berkomentar mengenai hal itu. Sebab, Komisi VII hanya bermitra dengan Kementerian ESDM bukan seorang staff ahli.

"Ngapain kita urusan sama Irianto, Irianto bukan pegawai sini, kalau Didi kan pegawai kementerian ada hubungannya. Irianto apa hubungannya bodoh banget kita. Engga ada link and match," tuturnya.

Jhonny mengaku tidak mengenal Irianto, staff Sutan Bathoegana. "Engga kenal saya, kalau Didi kan stafnya Warno (Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno), Kan Warno bisa menggantikan menteri," imbuhnya.

Dalam keterangannya di sidang Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014), kemarin, Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Didi Dwi Sutrisno mengaku pernah diminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM saat itu, Waryono Karno, agar menyiapkan dana untuk pimpinan hingga semua anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Uang sekitar 140 ribu dolar AS itu menurut pengakuan Didi berasal dari seseorang bernama Hardiyono dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Uang itu dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII. Didi pun menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Untuk anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat 2.500 dollar AS, sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar 7.500 dollar AS.

"Setelah itu kami masukkan ke dalam amplop-amplop berinisialkan pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," terangnya.

Adapun pimpinan Komisi VII adalah Sutan Bhatoegana. Dalam kasus ini, Sutan disebut menerima uang dari Rudi melalui anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Rudi pun mengakui memberikan uang 200.000 dollar AS kepada Tri untuk Sutan sebagai tunjangan hari raya (THR).

Rudi saat itu menjabat Kepala SKK Migas. Uang itu merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Rudi mengaku memberikan uang yang dimasukkan dalam tas ransel hitam kepada Tri di toko buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved