Senin, 27 April 2026

Ajukan Eksepsi Terkait Kasus Satelit 123 BT, Eks Kabaranahan Kemhan Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Leonardi secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi proyek Satelit.

Tribunnews.com
EKSEPSI DAKWAAN - Eks Kabaranahan Kementerian Pertahanan(Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) TNI Leonardi secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan mengandung cacat hukum formil dan materiil. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam persidangan menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran hingga tidak terpenuhinya unsur kerugian negara yang nyata.
  • Keberatan paling pokok yang diangkat tim hukum adalah ketiadaan actual loss atau kerugian keuangan negara yang benar-benar terjadi.
  • Tim hukum merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi.

TRIBUNNEWS COM,  JAKARTA – Tim kuasa hukum eks Kabaranahan Kementerian Pertahanan(Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) TNI Leonardi secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara dugaan korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT Kementerian Pertahanan mengandung cacat hukum formil dan materiil. 

Hal tersebut terjadi saat tim hukum membacakan eksepsi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek Satelit Slot Orbit 123 BT karena perannya sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan periode 2015–2016.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Rinto Maha, S.H., dalam persidangan menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran hingga tidak terpenuhinya unsur kerugian negara yang nyata.

“Dakwaan ini obscuur libel tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Oditur tidak menguraikan secara terang siapa melakukan apa, bagaimana caranya, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara yang didalilkan. Ini bukan ruang untuk asumsi, melainkan kewajiban merumuskan peristiwa pidana secara terukur,” ujar Rinto Maha usai sidang.

Keberatan paling pokok yang diangkat tim hukum adalah ketiadaan actual loss atau kerugian keuangan negara yang benar-benar terjadi. Dalam eksepsi ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia proyek.

“Tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset yang berkurang. Jika uang tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara di mana?” tegas Rinto.

Tim hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Mahkamah juga memperingatkan bahaya kriminalisasi kebijakan jika hukum pidana dipaksakan menjangkau ranah administrasi pemerintahan.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai penggunaan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalilkan kerugian negara bertentangan dengan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa penentuan unsur “merugikan keuangan negara” tidak boleh diletakkan pada rumusan kabur tentang lembaga audit, dan mengaitkan kewenangan audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

“Dengan hormat, penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menopang unsur inti delik korupsi menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan,” tambah Rinto.

Tim hukum juga menyoroti kecenderungan berbahaya dalam perkara ini, yakni mengkriminalisasi tindakan administratif dan pelaksanaan jabatan. Klien mereka, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, adalah pejabat administratif pelaksana proyek strategis, bukan satu-satunya pusat kehendak.

“Proyek Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, bukan lahir dari keputusan tunggal satu orang. Sangat tidak adil apabila seluruh beban pidana diarahkan hanya kepada satu orang, sementara pihak dengan otoritas lebih tinggi tidak disentuh setara. Ini lebih mirip pencarian kambing hitam, bukan kebenaran materiil,” ujar Rinto.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa sengketa ini bersifat perdata pihak Navayo telah menempuh arbitrase ICC di Singapura. Memaksakan narasi pidana atas klaim tersebut justru dapat menjadi amunisi bagi pihak lawan di forum lain, termasuk memperkuat tagihan terhadap Negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved