Selasa, 26 Agustus 2025

Emir Moeis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

aksa KPK menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Izedrik Emir Moeis.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Emir Moeis ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir diduga menerima 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahan pemenang tender proyek PLTU Tarahan Lampung. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Jaksa KPK menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004, Izedrik Emir Moeis.

Sebab menurut jaksa, politikus PDI Perjuangan itu dianggap terbukti menerima suap 423.985 dollar AS berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU di Tarahan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat tuntutan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Jaksa Supardi juga menuntut Emir dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Pertimbangan memberatkan Emir adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan.

Sementara hal meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Jaksa Hendra Apriarsa, Emir terbukti melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua.

Menurut Jaksa Irene Putri saat membacakan analisa fakta persidangan dan analisa hukum, benar pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, dibiayaiJapan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.

Saat itu, mereka membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian.

Mendengar rencana itu, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran. Tak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya.

Agat pinjaman dari JBIC cair, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, menemui Emir. Mereka melobi Emir supaya mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.

"Saat itu, Emir menanyakan keuntungan apa yang akan diberikan Alstom jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.

David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyampaikan kepada David, dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho.

Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.

Halaman
12
Tags
Emir Moeis
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan