Selasa, 26 Agustus 2025

Emir Moeis Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

aksa KPK menuntut empat tahun enam bulan penjara terhadap Izedrik Emir Moeis.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Emir Moeis ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013). Emir diduga menerima 300 ribu dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahan pemenang tender proyek PLTU Tarahan Lampung. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.

"Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," kata Jaksa Hendra.

Menurut jaksa Hendra, semua perbuatan Emir dilakukan dengan sadar. Maka tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana.

Tags
Emir Moeis
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan