Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

Wawan Pertanyakan Status Amir Hamzah dan Kasim

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempertanyakan proses hukum Calon Bupati dan Wabup Lebak, Banten, Amir Hamzah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah (kemeja batik warna terang) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Amir diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mempertanyakan proses hukum Calon Bupati dan Wabup Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin.

Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu menilai keduanya layak menjadi tersangka. Sebab, tuding Wawan, mereka lah yang sangat berkepentingan dalam Pilkada Lebak.

"Saya tdak minta itu, tapi nanti hakim yang memutuskan untuk keadilan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Sementara tim penasihat hukum Wawan juga menyinggung proses hukum Amir Hamzah-Kasmin. Mereka pun menyatakan Amir dan Kasmin merupakan pihak paling berkepentingan dalam perkara suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar.

Dalam eksepsinya disebutkan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan untuk diberikan kepada Akil Mochtar.

"Namun penuntut umum dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan apa peran Amir Hamzah dan Kasmin dalam delik pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," kata Efran membaca eksepsi.

Penasihat hukum Wawan juga menyinggung komunikasi antara Amir dengan Ratu Atut Chosiyah.

Dalam komunikasi via telepon itu, Amir menyampaikan terimakasih atas bantuan terkait hasil putusan MK yang menetapkan pilkada ulang.

"Membuktikan Amir Hamzah pihak yang paling berkepentingan dan penyuap sesungguhnya. Bahkan mereka seharusnya didudukan sebagai terdakwa karena pihak yang sangat memilki kepentingna memberi uang adalah Amir Hamzah-Kasmin yang berperkara di MK," kata Efran.

Jaksa KPK mendakwa Wawan memberikan uang Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan