Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

KPK Bisa Bubarkan Perusahaan Wawan

Abraham Samad menyebut bahwa PT Bali Pasific Pragama dan anak perusahaanya bisa dibubarkan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Jejeran Truk hijau merek Hino diparkir di tepi jalan samping gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2013). KPK menyita 6 Truk terhadap aset milik Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dengan dugaan TPPU. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa PT Bali Pasific Pragama dan anak perusahaanya bisa dibubarkan. Hal itu dilakukan jika perusahan tersebut menjadi induk penampung hasil korupsi.

"Bukan sekedar dibubarkan, tapi bisa dijadikan subjek hukum," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Wawan sendiri diketahui mempunyai sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa. Induk usaha dari perusahaan Wawan dihimpun di bawah PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Perusahaan yang didirikan pada 1995 ini punya sejumlah anak. Di antaranya PT Buana Wardana Utama, PT Mikindo Adguna Pratama, serta terakhir, PT Jaya Beton Pragama.

PT BPP mulai mencuat pascapenggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Oktober lalu. Di tempat itu, Komisi diketahui menyita sejumlah dokumen yang menjadi pintu masuk membuka tabir korupsi yang dilakukan Wawan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan