Senin, 25 Agustus 2025

Emir Moeis Divonis Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas terdakwa Izedrik Emir Moeis, Kamis (3/4/2014)

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkarta dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis, Kamis (3/4/2014) . Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa, menyatakan kliennya siap mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim.

"Ya kita dengarkan saja," kata Yanuar melalui pesan singkat, Kamis (3/4/2014).

Dia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan perkara Emir dengan mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan selama ini.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Emir dihukum empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan