Kamis, 28 Agustus 2025

Ratu Atut dan Kroni

Adik Ratu Atut Divonis Hari Ini

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
-Gubernur Banten Atut Chosiyah (kanan) dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).

Kali ini, agenda sidang kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan mendengarkan pembacaan tuntutan.

"Ya (jalani sidang tuntutan)," kata Tubagus Sukatma, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Wawan didakwa dengan sangkaan dua tindak pidana korupsi. Pertama, suami Airin Rachmi Diany itu didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Dakwaan kedua, Wawan diduga menyuap Akil guna memuluskan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011.

Ketiak itu, pasangan Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno menang dalam pilkada. Tetapi, kemenangan mereka digugat pasangan lain

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan