Kasus SKRT
Ahli: Rekaman Suara MS Kaban dan Anggoro Identik
Selain kedua orang itu, rekaman suara yang diperdengarkan di persidangan juga identik dengan suara sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf.
Mengetahui hal itu, Anggoro melakukan penarikan uang Rp50 juta di Bank Permata dan kemudian dipergunakan untuk membeli dibelikan cek perjalanan. Cek perjalanan itu kemudian diberikan kepada Kaban oleh Anggoro lewat sopirnya, Isdriatmomo di kantor Dephut, Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta Pusat.
Puncaknya, Kaban meminta uang SGD 40 ribu kepada Anggoro pada 28 Maret 2008. Kaban melayangkan permintaan itu melalui pesan singkat kepada Anggoro. Anggoro kemudian memberi langsung uang sejumlah itu kepada Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan.
MS Kaban sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK menyangkut penyidikan kasus yang menjerat Anggoro itu. Kaban dan sopirnya, Muhammad Yusuf, sendiri sudah dikenakan status cegah ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK terkait kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140227_144836_ms-kaban-diperiksa-kpk.jpg)