Minggu, 9 November 2025

Chevron Dukung Karyawannya Ajukan Kasasi ke MA

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Dony Indrawan mengatakan, perusahaannya tidak percaya, keempat karyawannya melakukan tindak korupsi bioremediasi

TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron, Endah Rumbiyanti usai divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/7/2013) 

Ditegaskan Dony, majelis hakim malah lebih mendengarkan saksi ahli yang disodorkan jaksa, yakni Edison Effendi, yang pernah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi di CPI tetapi kalah.Makanya, kasus bioremediasi lebih bernuansa balas dendam ketimbang korupsi.

"Masalahnya, yang menjadi korban dalam kasus ini adalah para pegawai CPI yang telah bekerja baik di bidangnya masing-masing.Orang-orang yang inilai berprestai oleh perusahaan dan beberapa di antaranya tidak terkait langsung dengan proyek bioremediasi," jelas Dony.

Tidak hanya karyawan CPI, kasus ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi.“Semoga para hakim agung melihat kasus ini dengan objektif dan jernih,” harap Dony.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved