KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pendidikan di NTT
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2008.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan ambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2007-2008.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2008.
"Waktu itu ada kegiatan koordinasi supervisi di NTT, disepakati KPK akan mengambilalih kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Terkait hal tersebut, hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga menyambangi kantor KPK, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Pidana Khusus, Widyopramono.
Kedatangan mereka, menurut Johan, hanya untuk berkoordinasi lagi dengan KPK. Jadi, Meskipun disepakati untuk diambil, lanjut Johan, Kajati NTT belum menyerahkan berkas perkaranya ke penyidik KPK.
Sebelumnya Mangihut mengatakan pihaknya telah melakukan supervisi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana luar sekolah di NTT ini. Menurut Magnihut, dana yang dianggarkan untuk pendidikan luar sekolah 2007-2008 di NTT tersebut nilainya Rp 77 miliar.
Dana itu merupakan dana block grant atau dana yang diberikan pemerintah kepada suatu forum atau institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah. Namun, diduga dana itu justru mengalir kepada pihak yang tidak semestinya.
"Ya jadi kepada orang, ada dibentuk orang lain, swasta dibentuk forum untuk mengelolanya dan dari sinilah ini ke mana-mana," kata Magnihut.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 2,9 miliar.
Walupun ditangani sejak 2008, Kejati NTT hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mangihut berdalih bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti yang mengarah kepada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.
Atas alasan itu, lanjut Mangihut, Kejati NTT terus berkoordinasi dengan KPK. Kejati juga mengaku telah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini.
Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini merupakan tanggungjawab kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang menjabat ketika itu.
"Karena PPK-nya itu kepala bidang pendidikan luar sekolah," ujarnya.
Dan saat ini, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut, yakni Marthen Dira Tome sudah menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua.
Kejati NTT pun pernah memanggil Marthen untuk diperiksa terkait penyidikan kasus itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140515_001256_sutan-bhatoegana-tsk-skk-migas.jpg)