Jumat, 10 April 2026

Prabowo Blak-blakan: Ada Oknum Pejabat Jadi Backing Pencuri Uang Negara

Prabowo mengungkap adanya oknum di jajaran birokrasi dan institusi negara yang menyalahgunakan wewenang untuk melindungi pencuri uang negara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENYERAHAN UANG - Momen penyerahan uang secara simbolis senilai Rp 11,4 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan kepada pejabat menteri terkait di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026). Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ringkasan Berita:
  • Prabowo Subianto mengungkap adanya oknum di jajaran birokrasi dan institusi negara yang menyalahgunakan wewenang untuk melindungi pencuri uang negara
  • Prabowo menegaskan praktik dukungan terhadap aktivitas ilegal seperti penyelundupan, tambang tanpa izin, dan perkebunan ilegal harus segera dihentikan
  • Prabowo menyoroti pengusaha yang berani mengabaikan keputusan hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya oknum di jajaran birokrasi dan institusi negara yang menyalahgunakan wewenang untuk melindungi pelaku pencurian uang negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara serta penagihan denda administratif tahun 2026 senilai Rp 11,4 Triliun yang berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Prabowo memberikan teguran keras terhadap oknum pejabat di kementerian, lembaga, maupun institusi negara yang justru membantu praktik ilegal di sektor sumber daya alam. 

Ia menyebut para oknum ini telah mengkhianati kehormatan yang diberikan negara.

"Ada di antara kita, harus kita akui, di antara birokrasi kita, di antara KL-KL kita, di antara lembaga-lembaga kita, institusi kita, ada pribadi-pribadi yang diberi tugas, diberi kehormatan oleh negara tapi memakai wewenang dan kekuasaannya justru untuk membantu mereka-mereka yang mencuri dari uang negara," tegas Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa praktik dukungan terhadap aktivitas ilegal seperti penyelundupan, tambang tanpa izin, dan perkebunan ilegal harus segera dihentikan.

Baca juga: Apresiasi Prabowo Rp 11,4 T Uang Negara Diselamatkan: Banyak Anggota Satgas PKH Diancam Diintimidasi

Ia meminta seluruh jajaran birokrasi untuk kembali pada marwah pengabdian kepada rakyat.

Prabowo juga menyoroti pengusaha yang berani mengabaikan keputusan hukum.

Ia menyebut tindakan pengusaha yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut sebagai bentuk penghinaan terhadap kedaulatan negara.

Baca juga: Tim Pengarah Satgas PKH Tinjau Penertiban Tambang di Kalteng, Menhan hingga Jaksa Agung Hadir

"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun si pengusaha itu ndablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," ujar Presiden.

Ketua Umum Partai Gerindra itu memerintahkan Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah pidana terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum.

Ia memastikan pemerintah tidak akan gentar menghadapi serangan balik dari para koruptor.

"Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum! Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," ucapnya.

Upaya penyelamatan aset oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaporkan telah membuahkan hasil signifikan.

Total uang tunai yang berhasil diselamatkan hingga hari ini mencapai Rp 31,3 triliun.

Selain itu, negara berhasil menguasai kembali aset kawasan hutan dengan nilai estimasi mencapai Rp 370 triliun.

Nilai ini setara dengan hampir 10 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nantinya, dananya dialokasikan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah dan membangun ribuan jembatan di desa-desa.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved