Rabu, 3 September 2025

Jaringan Kelompok ISIS

Kemenkumham Tak Punya Wewenang Usut Video Ajakan Masuk ISIS

Menkumham Amir Syamsuddin menilai pihaknya tak memiliki kewenangan menyikapi soal video ajakan kepada WANI untuk bergabung dengan ISIS

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Amir Syamsuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menilai pihaknya tak memiliki kewenangan menyikapi soal video ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut Amir langkah awal pencegahan-pencegahan pemerintah terhadap hal itu berada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Jadi kalau mendalami kembali UU 11 tahun 2008 tentang ITE baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya tidak ada kata-kata tersurat maupun tersirat akan halnya peranan Kemenkumham," kata Amir saat ditanyai wartawan di kantornya, Senin (4/8/2014).

Meski begitu, Amir sadar bahwa pada Peraturan Menteri Komunikasi nomor 19 Tahun 2014, memberikan penjelasan keterlibatan pihak terkait. Tetapi, tegas Amir, manakala ditelusuri pihak terkait itu siapa, tetap ada sama sekali posisi Kemenkumham disebutkan.

"Oleh karena itu saya kira kita kembali saja kepada azas manfaat. Azas manfaat dari hukum, manfaat dari hukum adalah semaksimal mungkin ketertiban umum. Nah kalau itu dijaga, kami tanpa bermaksud menggurui kalau pornografi saja bisa dicekal diblokir, apalagi hal-hal yang berpotensi akan mengganggu ketertiban umum," kata Amir.

Meski begitu, pihaknya tak akan berdiam diri. Sebab terkait soal pencabutan kewarganegaraan bagi orang Indonesia yang masuk ke dalam ISIS, tegas Amir pihaknya akan segera mengkajinya bersama BNPT.

"Kalau itu perlu kajian. Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sudah sepakat untuk kami mengkaji hal ini. Itu mengacu kepada UU tentang Kewarganegaraan," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Kemenkominfo mendesak beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk segera membuat pengaduan agar video ajakan kepada warga Indonesia untuk bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dalam situs YouTube bisa segera diblokir.

Juru bicara Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang berwenang untuk membuat pengaduan permintaan pemblokiran video dalam situs tersebut. Di antaranya Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kemenkumham.

"Bisa dikatakan kami mendesak mereka untuk membuat semacam surat permintaan atau pengaduan untuk pemblokiran video ISIS itu. Karena, sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014, kami tidak bisa langsung asal memblokir," kata Ismail, Sabtu (2/8/2014) lalu.

Beberapa kementerian itu, kata Ismail, berwenang karena terkait dengan urusan hubungan luar negeri, keamanan nasional, dan legitimasi kewarganegaraan WNI, yang bergabung dengan kelompok ISIS.

Baru-baru ini beredar foto dari Abu Bakar Baasyir yang berbaiat kepada khalifah Al-Baghdadi, pemimpin kelompok ekstremis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Foto itu diambil di sebuah ruangan lebar berlantai kayu. Ba'asyir duduk diapit para pria dan mereka mengenakan pakaian putih. (Edwin Firdaus)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan