Bawa Sabu 6,5 Kg Tukung Ojek Terancam Hukuman Mati
Alex (39) seorang tukang ojek terancam hukuman mati lantaran terlibat jaringan pengedar narkoba internasional.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Alex (39) seorang tukang ojek terancam hukuman mati lantaran terlibat jaringan pengedar narkoba internasional. Alex tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa sekitar 6,5 kg narkoba jenis methampetamin menggunakan 14 tas ransel di kawasan Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/8/2014).
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan, Alex mengaku diperintah oleh seorang residivis bernama Endang Kosasih alias Nico. Keduanya berkenalan setahun terakhir saat sama-sama menggeluti hobi ikan cupang di Jakarta.
"Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," kata Deddy kepada wartawan di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, Nico sendiri murpakan mantan narapidana yang mendapat bebas bersyarat atas vonis 12 tahun penjara kasus narkoba. Residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putaw seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Selatan.
"Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani hukuman empat tahun lagi," kata Deddy.
Pengungkapan berawal dari penangkapan Alex di kawasan Pasar Turi, Surabaya pada Kamis 14 Agustus lalu. Alex kedapatan membawa narkotika jenis Metamphetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total barang bukti 6.566,9 gram.
"Setelah melakukan pengembangan, didapat keterangan bajwa ia mengambil paket itu atas perintah Nico yang berada di Cianjur. Setelah menangkap Nico, kami mendapat keterangan mendapat perintah dari seorang napi berkulit hitam yang kini masih menjalani hukuman di sebuah lapas," jelasnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Alex dan Nico terjerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140818_140812_dedy-fauzi-elhakim-deputi-pemberantasan-bnn.jpg)