Selasa, 7 April 2026

Tidak Relevan Lagi, Wajib Belajar 9 Tahun Digugat ke MK

Indonesia sebenarnya telah melaksanakan dua kali wajib belajar yakni enam tahun dan sembilan tahun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Batam saat menyelesaikan ujian nasional (UN) pekat B dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia di Ruang Belajar Lapas Barelang, Batuaji, Batam, Senin (5/5). Dari 17 siswa yang terdaftar, hari pertama UN diikuti 16 siswa dari kelompok belajar tunas bangsa yang siswanya merupakan warga binaan lapas batam. Hari pertama ini, mata pelajaran yang diujikan diantaranya Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan Negara (PKN). TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendaftarkan uji materi atau New Indonesia (juducial review) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Koordinator Jaringan New Indonesia, Abdul Waidl, mengatakan Pasal 6 ayat (1) UU Pendidikan Nasional yang berbunyi 'setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar'.

"Ketentuan tersebut sudah tidak relevan saat ini jika diartikan. Karena telah menghalangi usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan," ujar Abdul di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Menurut Abdul, warga negara berhak atas pendidikan dan negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk pemenuhannya berdasarkan UUD 1945.

Namun, UUD tidak mengatur jenjang pendidikan. Jenjang tersebut diatur dalam Kovenan dan UUD Sistem Pendidikan Nasional.

Indonesia sebenarnya telah melaksanakan dua kali wajib belajar yakni enam tahun dan sembilan tahun.

Menurut Abdul, wajib belajar sembilan tahun saat ini sudah tidak mampu melindungi hak atas pendidikan karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang sekolah menengah.

"Selain itu apabila negara hanya mewajibkan sekolah sembilan tahun bagaimana mungkin anak-anak tersebut dapat mendapatkan peluang kerja, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang lulusan SMP," beber Abdul.

Untuk itu, dalam permohonannya, Abdul meminta kepad Mahkamah untuk menguah Pasal 6 UU Pendidikan Nasional menjadi 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah'.

Terkait anggaran untuk wajib belajar 12 tahun, Abdul mengatakan itu diambil dari alokasi 20 persen APBN cukup untuk membiayainya.

Anggaran pendidikan Rp368,899 triliun pada tahun 2014 cukup untuk membiayai pendidikan 12 tahun sebesar Rp264,674 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved