ICW: Pilkada Lewat DPRD Adalah Konsolidasi Kepentingan Politik dan Bisnis
Pilkada melalui DPRD menjadikan ada ruang konsolidasi antara partai politik dan kepentingan bisnis yang tidak bisa diakses masyarakat luas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti dalam RUU Pilkada, memiliki agenda jahat untuk menghancurkan akuntabilitas publik.
Menurut Dahlan, pilkada melalui DPRD menjadikan ada ruang konsolidasi antara partai politik dan kepentingan bisnis yang tidak bisa diakses masyarakat luas.
"Dalam rumusan RUU Pemilukada oleh DPRD jelas proses kepentingan elite. Elite dalam artian mereka melihat Pilkada sebagai arena yang dikonsolidasikan untuk kepentingan politik dan tentu saja iringan kepentingan bisnis," ujar Dahlan saat diskusi 'Pilkada oleh DPRD dan Politik Transaksional' di Galeri Resto and Cafe, TIM, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Dahlan menegaskan ini sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi yang sedang dibangun khususnya di tingkat lokal.
Menurut Dahlan, pilkada langsung sepaket dengan desentralisasi, karena bagian dari mendelegasikan kewenangan di daerah dalam mendekatkan pola pelayanan publik dan akuntabilitas elite pemimpin.
"Jadi yang harus dibangun juga relasi langsung antara publik pemilih dengan kandidat. Tujuannya adalah dalam membangun akuntabilitas kinerja dan pemimpin terbangun antara kepemimpinan dengan rakyat sehinga ada tantangan siapapun jadi pemimpin kepentingan untuk melaksanakan konsep otonomi daerah yang lebih menjawab poroblem-problem daerah," tutur Dahlan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140903_180744_gugatan-pilkada-langsung.jpg)