Senin, 13 April 2026

Tiga Berkas Tersangka Mafia BBM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikatakan Boy, berkas bos minyak Achmad Machbub alias Abob dan PNS Kota Batam Niwen Khairiah masih dilengkapi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
PT Lautan Terang, salah satu aset Abob di Batam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga berkas tersangka mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri terkait penelusuran rekening mencurigakan Pegawai Negeri Sipil Kota Batam, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tiga berkas perkara sudah disampaikan kepada JPU, tinggal berkas AM (Achmad Machbub) dan NK (Niwen Khairiah)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014).

Dikatakan Boy, berkas bos minyak Achmad Machbub alias Abob dan PNS Kota Batam Niwen Khairiah masih dilengkapi. Lamanya pemberkasan untuk dua tersangka tersebut dikarenakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset keduanya.

"Penyidik ingin tahu aliran dana kemana karena berkaitan dengan money laundry. Akumulasi uang dikemanakan saja dan ada kewajiban mengamankan aset-aset itu. Karena uangnya bisa saja tidak lagi berada di rekening tapi dialihkan pada barang-barang lain," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya tersangka baru.

"Tersangka baru belum ada, baru lima," ucapnya.

Terbongkarnya mafia penjualan BBM ilegal bermula dari Laporan Hasil Analisa PPATK yang menemukan transaksi tak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah selama 2008 hingga 2013. Di mana transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun.

Kemudian LHA tersebut ditelusuri tim Bareskrim Polri dan ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya Ahmad Machbub alias Abob.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah menahan di antaranya Yusri karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub seorang pengusaha minyak.

Terhadap lima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved