Todung : Tak Ada Korupsi dan Kerugian Negara, Terdakwa Tak Layak Dituntut Pidana
“Hal ini berarti memastikan bahwa kekayaan negara di Persero hanya sebatas saham saja. Dengan demikian kerugian Persero bukan kerugian negara,” kata D
Bukan Pidana
Todung menambahkan, perkara LTE PLN, sebagaimana mengutip dari keterangan para ahli, seharusnya tidak masuk ranah pidana. Kalaupun terjadi kesalahan, perkara ini masuk dalam ranah perdata dan administrasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mahmud Mulyadi, saksi ahli Anggaran Negara dan Keuangan Publik dari Universitas Indonesia Dr. Dian Simatupang, dan saksi ahli korporasi dari Universitas Tarumanegara Dr. Gunawan Widjaja.
Menurut Gunawan Widjaja, untuk masuk dalam ranah pidana, salah satunya harus memenuhi unsur terjadinya kerugian negara.
Padahal, dalam perkara LTE PLN, tidak ada kerugian negara yang muncul. Sebab, anggaran yang digunakan adalah Anggaran internal PLN.
Merujuk pada UU No.19 Tahun 2003 (UU BUMN), UU No.17 Tahun 2003 (UU KN) tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1998.
Serta Putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan hanyalah sebatas saham milik negara di Persero.
“Kerugian negara di Persero berarti hilangnya saham milik Negara pada Persero. Sementara harta kekayaan Persero bukanlah Keuangan Negara. Dengan berkurangnya kekayaan Persero tidak menyebabkan berkurangnya saham Negara, sehingga dalam perkara PLN tidak ada kerugian negara yang muncul sebab anggaran yang digunakan adalah anggaran internal perusahaan dan tidak menyebabkan hilangnya saham negara,” papar Gunawan.
Dr. Dian Simatupang menambahkan, putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011 menyatakan bahwa piutang Persero bukanlah piutang negara.
“Hal ini berarti memastikan bahwa kekayaan negara di Persero hanya sebatas saham saja. Dengan demikian kerugian Persero bukan kerugian negara,” kata Dian.
Todung menambahkan, dasar dakwaan jaksa juga sangat lemah dan tidak berdasar. Jaksa mendakwa para tenaga ahli melakukan kerugian negara atas dasar perhitungan BPKP.
Padahal, menurut saksi ahli sekaligus mantan Deputi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah Dani Sudarsono, bahwa BPKP tidak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sesuai pasal 13 jo pasal 1 angka 3 UU 15 tahun 2004, yang mempunyai kewenangan untuk mengungkap indikasi adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sangat berharap Majelis Hakim untuk mengikuti hati nuraninya dengan membebaskan para terdakwa karena dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak berdasar. Kami percaya, Majelis Hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Allah,” kata Todung.
“Tidak selayaknya para tenaga ahli PLN dituntut pidana. Mereka sudah selayaknya dibebaskan. Untuk itu, kami memohon agar Majelis Hakim mengikuti hati nuraninya karena ini menyangkut masa depan seseorang dan keluarganya,” tutur Todung.