RUU Pilkada
Komisi II dan Pemerintah Sepakat Dua Opsi RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Pilkada dibawa Sidang Paripurna DPR pada Kamis 25 September 2014
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Pilkada dibawa Sidang Paripurna DPR pada Kamis 25 September 2014.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pandangan mini fraksi akan dibuat varian sederhana mungkin. Hal itu dilakukan sebelum voting.
"Gerbongnya tetap ada dua, langsung dan tidak langsung," kata Agun dalam rapat keputusan tingkat I RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2014).
Sedangkan Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan opsi di paripurna hanya langsung dan tidak langsung. Sementara opsi yang diajukan Demokrat merupakan turunan dari Pilkada langsung.
"Nanti tergantung lobi di paripurna. Akan kita bahas secara lengkap. Lobi nanti baru diputuskan dua atau tiga," imbuh Hakam.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah setuju RUU Pilkada dibawa ke Paripurna DPR dan disajikan apa adanya. "Biar Paripurna menutuskan enam isu belum disetujui di sini (Komisi II DPR)," katanya.
Enam isu tersebut antara lain pelaksanaan secara langsung atau tidak langsung, serentak atau tidak, politik dinasti, paket atau tidak paket, pemungutan suara terbanyak atau cukup 30 persen, serta isu penghapusan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.