Jumat, 7 November 2025

Demo di Jakarta

Datangi Kejari Jakpus, TAUD Desak Kejelasan Turunan Berkas dan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

TAUD mendatangi kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara serta penangguhan penahanan Delpedro Cs

HO/LBH Jakarta
KASUS AKTIVIS - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). TAUD datang untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara dan penangguhan penahanan bagi keempat tersangka tahanan politik atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. 

Ringkasan Berita:
  • Belum ada kejelasan mengenai penyerahan turunan berkas perkara maupun status penangguhan penahanan
  • Berpotensi menghambat proses pembelaan hukum
  • Desak  kejaksaan untuk segera memberikan turunan berkas perkara dan memberikan kejelasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menindaklanjuti permohonan turunan berkas perkara serta penangguhan penahanan terhadap empat tahanan politik, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Hingga saat ini, TAUD mengklaim belum ada kejelasan mengenai penyerahan turunan berkas perkara maupun status penangguhan penahanan terhadap keempatnya.

"Turunan berkas perkara itu penting dalam KUHAP. Jika tidak diberikan dengan segera, maka ini akan mengurangi hak-hak bagi rekan-rekan yang sedang menjalani penahanan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, M Nabil Hafizhurrahman dalam keterangannya.

Nabil menegaskan, keterlambatan pemberian turunan berkas berpotensi menghambat proses pembelaan hukum

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Nabil, penyerahan turunan berkas perkara merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan yang layak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Delpedro Marhaen Cs ke Jaksa

Senada dengan Nabil, Pengacara dari Haris Azhar Law Office (HALO), Yubi Harahap, yang juga tergabung dalam TAUD, menyebut berkas perkara keempat tahanan politik itu telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Namun, para tersangka masih kesulitan memperoleh hak-haknya, termasuk salinan berkas perkara.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi empat tersangka masih kesulitan mendapatkan haknya. Ini merupakan hal penting bagi mereka untuk melakukan pembelaan hukum," kata Yubi.

TAUD mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memberikan turunan berkas perkara dan memberikan kejelasan terhadap permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen dkk Segera Disidangkan

"Ketidaksiapan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI ini menjadi tanda bahwa hak-hak tersangka belum sepenuhnya dipenuhi. Ini harus menjadi catatan serius, dan penanganan kasus ini sebaiknya segera dihentikan karena telah merugikan banyak pihak," ujar Yubi.

Lebih lanjut, Yubi menambahkan, jaksa dari Kejati Jakarta sebelumnya menyatakan proses pelimpahan perkara akan dilakukan dalam waktu sepuluh hari sejak pelimpahan berkas diterima. 

Sayangnya, hingga lebih dari satu pekan berlalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut belum ada pelimpahan berkas perkara dari pihak Kejaksaan ke Pengadilan.

TAUD menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Penangkapan Aktivis

Kasus yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, bermula dari gelombang aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintahan pada akhir Agustus 2025. 

Dalam aksi tersebut, keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved