Jumat, 7 November 2025

RUU Pilkada

Priyo: SBY Berjiwa Ksatria

Menurut Priyo, sikap SBY adalah yang terbaik yang bisa dilakukan yakni mengakui kekalahan dan mengajukan gugatan judicial review.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pimpinan DPR, Sohibul Iman (kiri), Priyo Budi Santoso (dua kiri), Taufik Kurniawan (kanan), dan Pramono Anung (tiga kanan) melambaikan tangan bersama Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat sidang pengesahan RUU Pilkada di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014). Pengesahan dilakukan melalui mekanisme voting dengan hasil pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.Hasil voting menunjukkan sebanyak 226 anggota dewan memilih pilkada lewat pilihan DPRD. Sedangkan, anggota DPR yang memilih Pilkada langsung ada sebanyak 135 orang. Total, seluruh anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 361 orang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memuji sikap SBY terkait disahkannya UU Pilkada lewat DPRD. Menurut Priyo, sikap SBY adalah yang terbaik yang bisa dilakukan yakni mengakui kekalahan dan mengajukan gugatan judicial review.

"Saya lebih menghargai SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang beliau merasa kecewa dan kemungkinan akan ajukan gugatan. Itu cara ksatria, mengakui kekalahan, tapi mau melakukan langkah terbaik lewat MK," ujar Priyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Priyo menilai jika sudah ada keputusan yang diambil dalam sebuah proses yang demokratis, sebaiknya masyarakat menerima saja keputusan itu. Setelah RUU Pilkada disahkan, Priyo menyarankan agar masyarakat menjaga betul agar setiap bait pasal dalam RUU itu terlaksana dengan baik.

"Kalau dilihat pasal per pasal, saya yakin akan tercengang, karena dua-duanya ini baik sekali, baik langsung atau pun melalui DPRD. Jika masih ada pihak-pihak yang masih kecewa, maka lakukanlah langkah konstitusional. Silakan kalau mau digugat," ujar Priyo yang menjadi pimpinan dalam sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada ini.

Informasi saja, Partai Demokrat akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu diambil setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mengaku kecewa dengan hasil paripurna.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, kekecewaan SBY lebih kepada hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan itu dianggap SBY justru mengabaikan kedaulatan rakyat. (Baca: Demokrat "Keukeuh" 10 Syaratnya Masuk dalam Draf RUU Pilkada)

"Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan, namun tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain. Oleh karena itu, Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum ke MK terhadap UU Pilkada ini," ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis (25/9/2014) hingga Jumat dini hari berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting. Saat pengambilan keputusan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tetap mendukung pilkada lewat DPRD.

Rinciannya, F-Golkar (73 anggota), F-PKS (55 anggota), F-PAN (44 anggota), F-PPP (32 anggota), dan F-Gerindra (22 anggota). Totalnya ialah 226 anggota. Adapun koalisi Jokowi-JK tetap mendukung pilkada langsung. Opsi itu juga didukung oleh sebagian kecil anggota F-Demokrat dan F-Golkar. Rinciannya, F-PDI Perjuangan (88 anggota), F-PKB (20 anggota), F-Hanura (10 anggota), ditambah 6 anggota F-Demokrat dan 11 anggota F-Golkar. Totalnya ialah 135 anggota.

Fraksi Demokrat yang semula mendukung pilkada langsung dengan syarat lalu memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura. Saat itu, sebanyak 129 anggota dari 148 kursi milik F-Demokrat hadir dalam sidang paripurna.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved