MPR Usulkan Amandemen UUD 1945
Sidang Akhir MPR mengajukan amandemen undang-undang dasar 1945. Hal itu dilakukan untuk mengubah sejumlah point dalam konstitusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengajukan amandemen undang-undang dasar 1945. Hal itu dilakukan untuk mengubah sejumlah point dalam konstitusi.
Ketua Tim Ad Hoc II MPR RI, Jafar Hafsah mengungkapkan rekomendasi MPR RI antara lain melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.
Serta tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
"Adanya kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum," kata Jafar di Gedung MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Beberapa hal penting yang dibahas yakni diusulkannya kembali Garis Besar Haluan negara (GBHN).
MPR menilai keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
"MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi berwenang dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan berwenang untuk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggara negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," kata Politisi Demokrat itu.
Kemudian MPR juga memgusulkan dilakukannya sidang tahunan MPR untuk mendengar laporan pertanggungjawaban dari semua lembaga negara.
Selama ini, hanya Presiden saja yang melakukan tradisi laporan tahunan itu yakni setiap 16 Agustus.
Bila hal itu dilakukan, maka MPR setiap tahunnya mendengarkan laporan dari Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
"Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas perlu disampaikan kepada rakyat. Agenda mendengarkan laporan kinerja ini bisa dilaksanakan melalui forum sidang tahunan MPR," ungkap Jafar.
Ia menuturkan penguatan MPR dilakukan sebagai wujud lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, dan menafsikan UUD 1945.
Selain itu, MPR juga mengusulkan adanya penguatan Dewan Perwakilan Daerah.
Jika sebelumnya, DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140925_115144_aksi-teatrikal-peringati-hari-tani-nasional.jpg)