MPR Usulkan Amandemen UUD 1945
Sidang Akhir MPR mengajukan amandemen undang-undang dasar 1945. Hal itu dilakukan untuk mengubah sejumlah point dalam konstitusi
"Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud," kata Jafar.
Jafar mengatakan MPR juga mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Yang tidak memerlukan persetujuan DPR. Di dalam amandemen UUD 1945 itu, MPR juga mengajukan penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi.
"Penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945," ungkap Jafar.
Hal lainnya, kata dia, amandemen perlu dilakukan unruk penataan wewenang Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Amandeme juga akan menata sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi pancasila.
"Terakhir adalah penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga yang diatur UUD secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD," imbuh dia.
Poin diatas, kata Jafar, merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014. Sehingga MPR periode 2014-2019 yang memutuskan untuk melanjutkan atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140925_115144_aksi-teatrikal-peringati-hari-tani-nasional.jpg)