Rabu, 8 Oktober 2025

Kisruh PPP

Menkumham Dilarang Tentukan Kepengurusan PPP Sampai ada Islah

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz (kiri) bersama Ketua Umum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Kedatangan Djan Faridz sebagai rangkaian hari pertama kerja usai ditetapkan sebagai Ketua Umum dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa;

4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersama dengan Putusan Akhir;

5. Memerintahkan kepada Panitera atau Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya."

Dengan ini, tambah Humphrey, ia meminta semua pihak tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan atau tindakan yang didasarkan pada Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Perkara PTUN No. 217.
"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," ujarnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved