Kisruh PPP
Menkumham Dilarang Tentukan Kepengurusan PPP Sampai ada Islah
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa;
4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersama dengan Putusan Akhir;
5. Memerintahkan kepada Panitera atau Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Dengan ini, tambah Humphrey, ia meminta semua pihak tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan atau tindakan yang didasarkan pada Keputusan Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Perkara PTUN No. 217.
"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indonesia," ujarnya.(bum)