Rabu, 8 April 2026

Hamdan Zoelva: Mungkin DPR Belum Hadir Karena Masih Kisruh

Padahal sidang itu sudah dijadwalkan berkali-kali.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Mahakamah Konstitusi (MK), Senin (10/11/2014), lagi-lagi tidak dihadiri perwakilan DPR RI.

Padahal sidang itu sudah dijadwalkan berkali-kali.

Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva menduga bekali-kali tak hadirnya perwakilan DPR lantaran kondisi di DPR masih kurang kondusif saat ini.

"Mungkin DPR belum hadir karena masih kisruh," sindir Hamdan Zoelva di Gedung MK.

Meski begitu sidang tetap berjalan dengan agenda mendengarakan keterangan dari pihak pemerintah yakni Kepala Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham, Mualimin Abdi. Sidang juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Andi Asrun.

Dalam perkara, Pemohon mempersoalkan aturan rangkap jabatan di BPK. Namun, Mualimin menilai pemohon keliru memaknai arti ketentuan Pasal 28 tersebut.

"Ketentuan a quo sudah secara tegas dan jelas mengatur mengenai norma larangan bagi anggota BPK, bukan calon anggota BPK," kata Mualimin.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPK dalam lingkungan negara yang dimaksudkan adalah untuk menjaga kebebasan dan kemandirian lembaga tersebut dari ketergantungan pemerintah. Larangan rangkap jabatan, lanjut Mualimin, sebagai anggota Parpol juga untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dan menganggu independensi BPK.

Adapun uji materi UU BPK terkait aturan rangkap jabatan ini dimohonkan oleh Ai Latifah Fardhiyah dan Riyanti SH.

Menurut pemohon, ketentuan Pasal 28 huruf d dan huruf e UU BPK berpotensi merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara ketika pihaknya mengikuti proses seleksi menjadi anggota BPK di masa depan akibat ketidakjelasan tafsir.

Pemohon menilai frasa "…lembaga negara yang lain…" dalam pasal yang dimaksud dapat menimbulkan multitafsir jika ada calon anggota BPK yang lolos seleksi. Padahal yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota lembaga negara lain semisal DPR dan masih menjadi anggota partai politik.

Pemohon meminta MK memberi penjelasan terhadap frasa tersebut, apakah mengenai lembaga negara yang secara langsung berhubungan dengan fungsi dan kewenangan mengatur, mengawasi, dan memeriksa keuangan negara, atau lembaga negara yang dipahami dalam pengertian lembaga negara secara umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved