Rabu, 27 Mei 2026

Legislator Baru

Sepakat Berdamai, Ini Isi Perjanjian KMP dengan KIH

Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya melakukan kesepakatan damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Foto penandatanganan kesepakatan damai KMP-KIH di Ruang Nusantara IV, DPR, Senayan, Senin (17/11/2014). 

4 Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR. DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5 Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi dan Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini

Ditandatangani di Jakarta.

Tanggal 17 November 2014

Kesepakatan ini ditandangani oleh, Hatta Rajasa dan Idrus Marham sebagai perwakilan dari KMP. Tantangan ini dibubuhkan di sebelah kiri dengan label materai Rp6000. Sedangkan di sisi kanan dibubuhkan tandatangan Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondonkambey sebagai perwakilan KIH.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved