Rabu, 8 April 2026

Kabinet Jokowi JK

Ketegasan Menteri Susi Harus Ditindaklanjuti Menlu dan Menkumham

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai sudah menunjukkan gebrakannya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (kiri) bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi keterangan pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014). Jumpa pers itu terkait penangkapan lima kapal asing di kepulauan Natuna serta pengungkapan data indikasi terjadinya transhipment (praktek bongkar muat di laut). Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai sudah menunjukkan gebrakannya. Bahkan menurut sejumlah pihak, Susi mampu membuat para nelayan asing segan memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukkan illegal fishing.

Sementara itu, di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau telah ditemukan warga asing yang melakukan illegal fishing dari Malaysia dan Filipina. Warga asing yang ditemukan tidak hanya nelayan tapi berikut keluarganya, istri dan anak-anak. Beberapa waktu lalu, Susi mengatakan alasan membawa keluarga kemungkinan merupakan modus agar dikatagorikan sebagai nelayan tradisional.

Merespon pernyataan itu, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana justru mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan internasional, nelayan tradisional tidak boleh dituduh melakukan illegal fishing. Mereka tinggal di perahu-perahu dan karenanya disebut 'Manusia Perahu'.

"Menteri Susi tentu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap manusia perahu," kata Hikmahanto dalam keterangannya diterima Tribun, Senin (24/11/2014).

Di sinilah, lanjut Hikmahanto, peran penting dari Menkumham melalui Ditjen Imigrasi untuk melakukan proses hukum. "Mereka tentu harus diusir dari Indonesia mengingat status keimigrasiannya yang tidak sesuai dengan UU Keimigrasian," ujarnya.

Selanjutnya peran penting lain ada pada Menteri Luar Negeri. Menurut Hikmahanto, Menlu tidak boleh berdiam diri atau tidak tahu harus berbuat apa mengingat preseden serupa telah ada namun terkait warga Indonesia di luar negeri.

Menlu, anjurnya, harus segera mengkomunikasikan masalah ini ke pemerintah Malaysia dan Filipina. Sebab dua negara ini wajib untuk memulangkan para nelayan mereka atas biaya negara mereka masing-masing.

"Preseden yang dapat menjadi rujukan Menlu adalah ketika para TKI di Arab Saudi kedapatan over-stay (bermukim tanpa visa). Saat itu pemerintah Arab Saudi meminta pemerintah Indonesia yang memulangkan mereka. Biayapun harus ditanggung oleh peemerintah, termasuk alat transportasi yang disewa oleh pemerintah," kata Hikmahanto.

Hikmahanto juga berharap, Menlu dan Menkumham tegas seperti Menteri Susi saat bertindak dan mengimplementasikan visi pemertintahan Jokowi menjadikan Indonesia sebagai negara maritim.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved