Kamis, 16 April 2026

Kejagung Periksa Dua Notaris Terkait Gratifikasi di Kemenkumham

Kejagung RI telah memeriksa dua saksi menyoal dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejagung RI telah memeriksa dua saksi menyoal dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua saksi yang diperiksa itu ialah Ni Luh Gede Wija – Notaris di Kabupaten Badung dan Etta Margaretha – Notaris di Kota Palembang. (Baca juga: Dua Tersangka Gratifikasi di Kemenkumham Mangkir)

"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik, Rabu (26/11/2014) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, Kamis (27/11/2014).

Diutarakan Tony, materi pemeriksaan pada dua saksi itu mengenai kronologis pengajuan permohonan pengangkatan oleh para Saksi sebagai Notaris.

Termasuk juga menyoal penempatan, serta mengenai ada tidaknya permintaan uang dalam mengurus permohonan tersebut.

Untuk diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM, penyidik telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka itu berinisial NA,  Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I. dan Tersangka LSH – Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved