Senin, 10 November 2025

Hapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, Jokowi Harus Terbitkan Perppu

Okky Asokawati mengatakan, ada beberapa hal yang patut direspon terkait keputusan pemerintah itu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-inlihat foto Hapuskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, Jokowi Harus Terbitkan Perppu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Menakertrans, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012). Menakertrans diundang Komisi IX DPR RI terkait permasalahan yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membahas masalah perkosaan TKI di Malaysia, iklan TKI on sale, dan beberapa TKI yang menghadapi hukuman mati di Arab. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Payung hukum terkait instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapus harus dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau melalui revisi undang-undang.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, ada beberapa hal yang patut direspon terkait keputusan pemerintah itu.

"Persoalan KTKLN memang sudah lama disoroti oleh Komisi IX DPR RI. Karena dalam praktik di lapangan berbeda dengan teori di atas kertas, KTKLN bertolak belakang. Para TKI baru mendapat KTKLN apabaila telah membayar asuransi. Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah," kata Okky dalam keterangan persnya, Senin (1/12/2014).

Anggota Fraksi PPP itu mengatakan, masalah lain yang timbul ialah bila TKI pulang ke Indonesia, yang bersangkutan. tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila KTKLN tidak diperpanjang.

"Perpanjangan KTKLN itu juga tergantung negara penempatan, apakah tersedia atau tidak. Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan para TKI di bagian imigrasi," lanjutnya.

Menurut Okky, anggota DPR RI periode 2009-2014 telah membahas di tingkat Panitia Kerja. terkait perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, regulasi yang memayungi keberadaan KTKLN.

"Dengan kata lain, persoalan yang dikeluhkan oleh para TKI kita telah direspons dengan rencana perubahan UU tersebut," katanya.

Dirinya menilai, keputusan Presiden Jokowi menghapus KTKLN secara prinsip memang sudah tepat. Meski ada hal yang juga prinsip tampaknya diabaikan oleh Presiden Jokowi.

"Penghapusan KTKLN ini menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No 39 tahun 2004. Semestinya, agar langkah Presiden tepat sesuai aturan perundang-undangan, penghapusan KTKLN dipayungi melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Upaya ini semata-mata agar adanya tertib hukum dalam pengelolaan berbangsa dan bernegara," katanya.

Dalam Perpu yang semestinya diterbitkan tersebut, harus juga dicantumkan terkait pendataan bagi para TKI baik yang akan bernagkat maupun yang berada di negara penempatan.

Sebab, pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara. pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing.

"Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved