Rabu, 12 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Tolak Gelar Pahlawan ke Soeharto, Jaringan Gusdurian: Pengkhianatan pada Reformasi

Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AKSI KAMISAN - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-885 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Aksi tersebut untuk menolak rencana gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto dan mendesak Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan yang sekaligus Menbud Fadli Zon mengurungkan rencana usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
  • Menurut mereka Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan
  • Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan semangat reformasi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto

Jaringan GUSDURian adalah komunitas nasional yang mewadahi individu dan kelompok yang terinspirasi oleh nilai, pemikiran, dan perjuangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). 

Jaringan ini aktif dalam isu-isu sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan.

Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan semangat reformasi.

"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan," kata Alissa melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto melakukan banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.

Baca juga: Prabowo Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya

Selama berkuasa, Alissa mengatakan Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. 

"Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik," ucapnya. 

Dirinya menilai Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi

"Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo dan pemerintah karena dianggap didasari oleh pertimbangan politik dan relasi keluarga, bukan kebijaksanaan moral dan sejarah," ucapnya. 

Jaringan Gusdurian juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan gelar.

Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden II Soeharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakya atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada ayahnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden II Soeharto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakya atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada ayahnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Diketahui Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved