Gelar Pahlawan Nasional
Tolak Gelar Pahlawan ke Soeharto, Jaringan Gusdurian: Pengkhianatan pada Reformasi
Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Ringkasan Berita:
- Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
- Menurut mereka Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan
- Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan semangat reformasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaringan Gusdurian menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Jaringan GUSDURian adalah komunitas nasional yang mewadahi individu dan kelompok yang terinspirasi oleh nilai, pemikiran, dan perjuangan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Jaringan ini aktif dalam isu-isu sosial, budaya, dan kemanusiaan, serta memperjuangkan nilai-nilai pluralisme dan keadilan.
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan semangat reformasi.
"Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter selama 32 tahun patut dipertanyakan," kata Alissa melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto melakukan banyak pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
Baca juga: Prabowo Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya
Selama berkuasa, Alissa mengatakan Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan.
"Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik," ucapnya.
Dirinya menilai Soeharto tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Jaringan Gusdurian menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan menganggap keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.
"Menyayangkan keputusan Presiden Prabowo dan pemerintah karena dianggap didasari oleh pertimbangan politik dan relasi keluarga, bukan kebijaksanaan moral dan sejarah," ucapnya.
Jaringan Gusdurian juga mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan gelar.
Diketahui Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.