OTT KPK di Ponorogo
Dirut RSUD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Bupati Sugiri Sancoko, Ini Kata Kemenkes
KPK tetapkan Dirut RSUD Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma sebagai tersangka suap jabatan dan gratifikasi proyek.
Ringkasan Berita:
- Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan rekanan proyek Sucipto.
- Mereka diduga terlibat dalam suap mutasi jabatan dan gratifikasi proyek RSUD senilai Rp 14 miliar.
- OTT KPK mengungkap aliran dana hingga Rp 1,4 miliar dan gratifikasi Rp 300 juta.
- Kemenkes menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
KPK menetapkan dr Yunus Mahatma sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto, rekanan proyek rumah sakit.
Keempat orang itu diduga terlibat dalam praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan, serta gratifikasi proyek senilai miliaran rupiah di RSUD dr Harjono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 13 orang dan mengungkap aliran dana suap, termasuk Rp 500 juta yang disebut dicairkan oleh sosok bernama Indah Pertiwi.
Baca juga: Jadi Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita: Pekerjaan Sudah Menunggu
Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dirut RSUD dr Yunus yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka suap jual beli jabatan pada Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco.
Aji menegaskan, Kemenkes menyerahkan penyelesaian hukum pada KPK.
“Kami belum dapat laporan resminya. Kami serahkan sepenuhnya penanganan hukumnya kepada KPK,” tutur dia melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).
Aji mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang perlu pengawasan yang komprehensif dari seluruh pihak termasuk media dan masyarakat.
Saat ini juga sudah terbangun sistem pengawasan good governance.
Secara khusus di daerah ada juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di daerah adalah Inspektorat Daerah, yaitu instansi pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
"Di daerah juga ada APIP dan aparat penegak hukum. Begitu juga ada fungsi DPRD, media dan masyarakat," tutur jelas dia.
Profil dr Yunus Mahatma
Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.
Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.
OTT KPK di Ponorogo
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK |
|---|
| Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sempat Kunjungi KPK Sebelum Terkena OTT |
|---|
| 5 Fakta Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berujung Bupati Ponorogo Jadi Tersangka |
|---|
| PDIP Jatim Minta Maaf Bupati Sugiri Belum Penuhi Tanggung Jawab Membawa Warga Ponorogo Sejahtera |
|---|
| Profil dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Hartanya Rp 14 M, 2 Kali Lipat dari Harta Bupati Sugiri |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.