Senin, 25 Agustus 2025

Berikut Delapan Pasal UU MD3 Yang Direvisi Demi KMP dan KIH

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri rapat perdana pembahasan revisi UU MD3 di DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014). 

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi

(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

III. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.

IV. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

V. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VI. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakilk ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VII. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat (2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi seuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VIII. Pasal 152 ayat 2 diubah menjadi:
Pasal 152 (2)‎ Pimpinan BURT terdiri atas 1 oran ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

IX. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 425A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan