Minggu, 31 Agustus 2025

Dorojatun Kuntjoro Jakti Bungkam Ditanya Kasus SKL Terhadap Samsul Nursalim

Dorojatun menutup rapat-rapat mulutnya dan langsung masuk ke dalam mobilnya usai diperiksa KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Dorojatun Kuntjoro Jakti Bungkam Ditanya Kasus SKL Terhadap Samsul Nursalim
tribunnews.com
Pakar ekonomi Dorojatun Kuntjoro Djakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2001-2004, Dorojatun Kuntjoro Jakti, bungkam ketika ditanya mengenai pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat meningglkan KPK, Jumat (12/12/2014), Dorojatun langsung dicecar wartawan mengenai pemberian SKL terhadap para obligor semisal Samsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang memiliki utang Rp 4,758 triliun.

Dorojatun menutup rapat-rapat mulutnya dan langsung masuk ke dalam mobilnya usai diperiksa KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Dorojatun dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait SKL BLBI. Dorojatun diperkirakan tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan KPK pada 17.15 WIB.

Sekedar informasi, sehari sebelumnya KPK telah memeriksa Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Sukardi mengaku ditanya penyidik para obligor yang melarikan diri dan mengenai penerbitan SKL tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sukardi mengatakan penerbitan SKL tersebut atas perintah Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi prisiden.

Terkait penyelidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Kemudian Menteri Keuangan Rizal Ramli, 1998-1999, Menko Perekonomian Bambang Subiyanto 1999-2000, Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, dan bekas Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini MS Soewandi.

KPK beberapa hari lalu telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Lusiana Yanti Hanafiah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yanti adalah seorang swasta dicegah selama enam bulan.

Sekedar informasi, SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya yang berdomisili dan beroperasi di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan