Okky: Permenaker No 2 Tahun 2015 Tentang Pekerja Rumah Tangga, Hanya Menambang Citra
Penerbitan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang pekerja rumah tangga (PRT) tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan yang baik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerbitan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang pekerja rumah tangga (PRT) tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan yang baik.
Namun, bila ditelusuri, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengatakan, Permenaker tersebut berpijak pada klausul yang dibentuk hanya berdasarkan kewenangan menteri, juga disebut di aturan yang sama.
"Menaker tampak offside dalam menerjemahkan klausul kewenangan menteri dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara PRT, pengguna jasa PRT dan lainnya," kata Okky dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (20/1/2015).
Dirinya mengatakan, kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.
"Saya dapat memahami semangat Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri. Hanya saja, menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu. Jadinya, kesan hanya menambang citra sulit ditampik. Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik. Akibatnya Permenaker ini besar kemungkinan akan sia-sia," kata Okky.
Lebih lanjut dirinya menilai, jika Menaker memiliki semangat untuk memanusiakan para PRT sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR Periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR.
Pembahasan RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat asas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.
Lebih lanjut dikatakan Politikus PPP itu, perihal dengan substansi yang disampaikan Menaker tentang Permen No 2 Tahun 2015 juga dapat diperdebatkan. Misalnya soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan, itu potret dari sisi pekerja. Namun Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang juga membuat persoalan di lapangan seperti PRT yang mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.
"Yang ingin saya katakan, Permen ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya yakni pemberi kerja PRT," kata Okky.