Rabu, 8 April 2026

Beredar Surat Perintah "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi"

Adapun isi suratnya perihal "Penyebutan Nama Presiden RI pada Saat Acara".

Penulis: Hasanudin Aco
ist
Surat Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat berupa edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia memerintahkan untuk menyeragamkan penyebutan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat bernomor 100/449/SJ itu ditujukan bagi sekretars daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia tertanggal 26 Januari 2015.

Adapun isi suratnya perihal "Penyebutan Nama Presiden RI pada Saat Acara".

Dalam surat edaran yang diperoleh Tribunnews.com, Jumat (6/2/2015), disebutkan bahwa surat itu dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pertemuan dengan para bupati sewilayah Sumatera pada Kamis 22 Januari 2015 di Istana Presiden Bogor.

Sehingga untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan presiden maka dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut:

"Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi".

Surat itu ditandatangani a/n Mendagri dan ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved