Ingin Bebaskan PBB, Menteri Ferry: Memang Pajak Tanah Disetor ke Tuhan
Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Sugiyarto
Namun demikian, ungkap Ferry, karena usulan ini erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, pihaknya kini juga sedang melakukan kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk mengubah dan membuat payung hukum baru.
"Kami mulai berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, khususnya yang menyangkut dengan Pemerintah Daerah. Sekurang-kurangnya membutuhkan waktu setahun untuk akhirnya benar-benar bisa diterapkan," katanya.
Tags
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Ferry Mursyidan Baldan
nilai jual obyek pajak (NJOP)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Rekomendasi untuk Anda