Baleg Targetkan 37 RUU Prioritas 2015
Badan Legislasi DPR menyatakan 37 RUU ditargetkan selesai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR menyatakan 37 RUU ditargetkan selesai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan pihaknya mengakomodasi berbagai usulan yang ditawarkan pemerintah, DPD, Komisi, fraksi dan masyarakat.
RUU yang akan menjadi perhatian masyarakat yakni KUHP dan ITE. Sementara RUU KUHAP belum akan dibahas pada tahun ini. "KUHAP belakangan," kata Firman ketika dihubungi, Senin (9/2/2015).
Sementara Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan adanya sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya, misalkan DPD yang cukup aktif dalam mengusulkan dan membahas usulan RUU. Artinya, ada ruang aktualitas kewenangan dan relasi yang diakui secara kelembagaan.
"Bahkan DPD diberikan peran menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU Wawasan Nusantara dalam Prioritas 2015," kata Ronald.
Selain itu ada kehendak DPR dan Pemerintah tidak terlampau tinggi dalam menentukan target. Terlihat jumlah RUU prioritas 2015 kurang dari rata-rata target tahunan pada DPR periode 2009-2014 yang bisa mencapai kisaran 50-60 RUU, yaitu 37 RUU. Pemerintah sendiri konsisten dalam mengusulkan jumlah RUU prioritas tahunan, yaitu 12 RUU.
"Dalam visi misi calon presiden pada Pemilu lalu, pemerintahan Jokowi memang menargetkan maksimal 20 RUU untuk Prolegnas tahunan," tuturnya.
Selain perubahan peraturan, desain ulang Prolegnas juga menjadi kebutuhan berikutnya. Jika DPR dan Pemerintah masih mengakui adanya mekanisme luncuran, yaitu daftar RUU yang tidak tuntas dibahas kemudian dialihkan secara otomatis pada tahun berikutnya, lanjut Ronald, maka DPR dan Pemerintah berpeluang menghadapi kegagalan mencapai target karena beban penyusunan dan pembahasan RUU yang bertambah secara masif.
Berikut 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Komisi I Pembicaraan
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU
5. RUU tentang Pertanahan