Baleg Targetkan 37 RUU Prioritas 2015
Badan Legislasi DPR menyatakan 37 RUU ditargetkan selesai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR menyatakan 37 RUU ditargetkan selesai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan pihaknya mengakomodasi berbagai usulan yang ditawarkan pemerintah, DPD, Komisi, fraksi dan masyarakat.
RUU yang akan menjadi perhatian masyarakat yakni KUHP dan ITE. Sementara RUU KUHAP belum akan dibahas pada tahun ini. "KUHAP belakangan," kata Firman ketika dihubungi, Senin (9/2/2015).
Sementara Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan adanya sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya, misalkan DPD yang cukup aktif dalam mengusulkan dan membahas usulan RUU. Artinya, ada ruang aktualitas kewenangan dan relasi yang diakui secara kelembagaan.
"Bahkan DPD diberikan peran menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU Wawasan Nusantara dalam Prioritas 2015," kata Ronald.
Selain itu ada kehendak DPR dan Pemerintah tidak terlampau tinggi dalam menentukan target. Terlihat jumlah RUU prioritas 2015 kurang dari rata-rata target tahunan pada DPR periode 2009-2014 yang bisa mencapai kisaran 50-60 RUU, yaitu 37 RUU. Pemerintah sendiri konsisten dalam mengusulkan jumlah RUU prioritas tahunan, yaitu 12 RUU.
"Dalam visi misi calon presiden pada Pemilu lalu, pemerintahan Jokowi memang menargetkan maksimal 20 RUU untuk Prolegnas tahunan," tuturnya.
Selain perubahan peraturan, desain ulang Prolegnas juga menjadi kebutuhan berikutnya. Jika DPR dan Pemerintah masih mengakui adanya mekanisme luncuran, yaitu daftar RUU yang tidak tuntas dibahas kemudian dialihkan secara otomatis pada tahun berikutnya, lanjut Ronald, maka DPR dan Pemerintah berpeluang menghadapi kegagalan mencapai target karena beban penyusunan dan pembahasan RUU yang bertambah secara masif.
Berikut 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015:
1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Komisi I Pembicaraan
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU
5. RUU tentang Pertanahan
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11. RUU tentang Merek
12. RUU tentang Paten
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
16. RUU tentang Jasa Konstruksi
17. RUU tentang Arsitek
18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN
20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
22. RUU tentang Pertembakauan
23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
26. RUU tentang Penyandang Disabilitas
27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan
Penyelenggaraan Umrah
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial
31. RUU tentang Sistem Perbukuan
32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
34. RUU tentang Penjaminan
35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan