Kamis, 4 September 2025

Baleg Targetkan 37 RUU Prioritas 2015

Badan Legislasi DPR menyatakan 37 RUU ditargetkan selesai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.

Editor: Gusti Sawabi
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Firman Soebagyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR menyatakan 37 RUU ditargetkan selesai dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan pihaknya mengakomodasi berbagai usulan yang ditawarkan pemerintah, DPD, Komisi, fraksi dan masyarakat.

RUU yang akan menjadi perhatian masyarakat yakni KUHP dan ITE. Sementara RUU KUHAP belum akan dibahas pada tahun ini.‎ "KUHAP belakangan," kata Firman ketika dihubungi, Senin (9/2/2015).

Sementara‎ Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan adanya sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya, misalkan DPD yang cukup aktif dalam mengusulkan dan membahas usulan RUU. Artinya, ada ruang aktualitas kewenangan dan relasi yang diakui secara kelembagaan.

"Bahkan DPD diberikan peran menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU Wawasan Nusantara dalam Prioritas 2015," kata Ronald.

Selain itu ada kehendak DPR dan Pemerintah tidak terlampau tinggi dalam menentukan target. Terlihat jumlah RUU prioritas 2015 kurang dari rata-rata target tahunan pada DPR periode 2009-2014 yang bisa mencapai kisaran 50-60 RUU, yaitu 37 RUU. Pemerintah sendiri konsisten dalam mengusulkan jumlah RUU prioritas tahunan, yaitu 12 RUU.

"Dalam visi misi calon presiden pada Pemilu lalu, pemerintahan Jokowi memang menargetkan maksimal 20 RUU untuk Prolegnas tahunan," tuturnya.

Selain perubahan peraturan, desain ulang Prolegnas juga menjadi kebutuhan berikutnya. Jika DPR dan Pemerintah masih mengakui adanya mekanisme luncuran, yaitu daftar RUU yang tidak tuntas dibahas kemudian dialihkan secara otomatis pada tahun berikutnya, lanjut Ronald, maka DPR dan Pemerintah berpeluang menghadapi kegagalan mencapai target karena beban penyusunan dan pembahasan RUU yang bertambah secara masif.

Berikut 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015:

1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Komisi I Pembicaraan

2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU

5. RUU tentang Pertanahan

6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

11. RUU tentang Merek

12. RUU tentang Paten

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

16. RUU tentang Jasa Konstruksi

17. RUU tentang Arsitek

18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN

20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

22. RUU tentang Pertembakauan

23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional

24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

26. RUU tentang Penyandang Disabilitas

27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan
Penyelenggaraan Umrah

28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial

31. RUU tentang Sistem Perbukuan

32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan

33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

34. RUU tentang Penjaminan

35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan