Pengakuan SPG Cantik: Saya Dimaki, Dijambak dan Dipukul
Kejanggalan terjadi sejak di kepolisian, kejaksaan, hingga di pengadilan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sales Promotion Girl (SPG) Nuri Anggraeni menuntut keadilan atas kejanggalan kasus yang dihadapinya. Ia merasa ada kejanggalan atas kasus penganiayaan keluarga oknum anggota polisi terhadap dirinya.
Kejanggalan terjadi sejak di kepolisian, kejaksaan, hingga di pengadilan.
Diceritakannya, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2013 lalu di Jalan Kedurus 4 C Surabaya. Saat itu Nuri akan pergi berenang bersama anak dan keponakannya, mengendarai sepeda motor. Akses jalan gang yang dilewati tersebut memang tak boleh dinaiki sepeda motor.
Nah, Begitu melewati depan rumah terdakwa, dia diteriaki oleh Muradji, Ayah dari terdakwa Ani Trisnawati, dan juga Chaiyinah Ibu dari terdakwa. Merasa bersalah Nuri turun dan menghampiri Muradji untuk meminta maaf.
"Tapi mereka memaki-maki saya. Dan saya sempat dijambak serta dipukul bagian belakang tubuh saya," kisahnya.
Selain dua terdakwa, masih kata Nuri, anggota keluarga lain di pihak terdakwa juga ikut memukul dirinya. Namun, saat perkara ini dilaporkan ke Polsek Karang Pilang, polisi hanya menetapkan dua tersangka saja, yakni Ani Trisnawati dan Chainiyah.
"Saya juga heran, apa karena Muradji itu seorang Polisi (Anggota di Pam Obvit Polrestabes Surabaya), atau kenapa," lanjutnya.
Lebih rumit lagi, setelah dirinya melapor, malah pihak terlapor melaporkan balik Nuri ke polisi dalam perkara pencemaran nama baik. Meski belakangan, laporan balik ini lebih dulu tuntas.
Nuri divonis hukuman empat bulan penjara percobaan delapan bulan pada 9 September 2014. Sedangkan kasus penganiayaan yang dilaporkan Nuri baru hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (M Taufiq)