Senin, 8 September 2025

Budi Gunawan Kersangka

KPK Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan

"Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Priharsa.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Tribunnews/Domu A Ambarita
Romauli Sinaga (kanan) adukan kasus banding Kejari Siantar terhadap terdakwa PNPM PISEW di Simalungun ke Komisi Yudisial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum KPK akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan melawan KPK lewat sidang praperadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya sudah menerima undangan dari KY pekan lalu. Ia memastikan tim hukum KPK akan mendatangi KY.

"Pekan lalu KPK menerima undangan dari KY untuk hadir hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG. Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (2/3/2015).

KY sudah pernah memanggil KPK untuk dimintai keterangannya terkait putusan Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan Budi Gunawan. Putusan Sarpin menuai kontroversi. Satu di antara putusannya menyatakan penetapan tersangka kepada Komjen Budi tidak sah secara hukum.

Pemanggilan KPK terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin. Lantaran dalam sistem undang-undang di Indonesia tidak mengenal gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan