Guru Besar PTIK Pertanyakan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
Peristiwa tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan pimpinan KPK
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUN/DANY PERMANA
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membubuhkan tandatangan dalam pernyataan sikap menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). Sebelumnya Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam sebuah konferensi pers menyatakan akan melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kepolisian lewat tangan Kejaksaan dengan alasan efektivitas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Sebagai informasi, KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.