Selasa, 26 Agustus 2025

Guru Besar PTIK Pertanyakan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Peristiwa tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan pimpinan KPK

TRIBUN/DANY PERMANA
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi membubuhkan tandatangan dalam pernyataan sikap menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung di Kantor KPK Jakarta, Selasa (3/3/2015). Sebelumnya Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki dalam sebuah konferensi pers menyatakan akan melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kepolisian lewat tangan Kejaksaan dengan alasan efektivitas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyampaikan
prihatin dan bisa memahami atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Selasa(3/4/2015) kemarin.

Peristiwa tersebut memberikan gambaran bahwa keputusan pimpinan KPK, bersama Kejaksaan dan Polri bukan saja dipertanyakan oleh publik, tetapi juga oleh kalangan internal KPK sendiri. Apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.

Ternyata keputusan pelimpahan tersebut mengundang tanda tanya besar bagi publik, kata Farouk, tidak hanya dari eksternal namun juga dari internal KPK sendiri yang sangat memahami duduk perkara kasus tersebut.

"Pimpinan KPK harus memberikan alasan kuat, transparan dan bertanggung jawab, agar tidak menimbulkan kecurigaan seolah-olah pelimpahan merupakan bentuk kompromi," kata Farouk Muhammad dalam keterangannya, Rabu (4/3/2015).

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun ternyata dalam perkembangan, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melimpahkan kasustersebut kepada Kepolisian.

“Keputusan Praperadilan menunjukan bahwa kewenangan hakim melampaui dan meluas dari otoritasnya, karena dalam KUHAP tidak ada dasar hukumnya bagi seorang hakim pengadilan tidak dapat memeriksa dan memutus terkecuali hal-hal tertentu seperti salah tangkap, penghentian penyidikan termasuk penyitaan," imbuh Mantan Kapolda Maluku dan NTB itu.

Farouk menuturkan secara pribadi menyesalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung karena dikhawatirkan akan kembali kepada titik awal dan kehilangan fokus penyelesaian.

Namun Farouk dapat memahami jika pelimpahan tersebut didasari proses penyidikan secara proporsional dan lebih memerankan penyidik kejaksaan sesuai ketentuan.

Setidaknya ada dua indikator dalam mengukur kesungguhan tersebut yaitu, sampai sejauh mana KPK menyerahkan kasus Komjen Budi Gunawan kepada kejaksaan dan keseriusan dalam pelaksaanaan penyidikan yang ada di tangan Kejaksaan Agung.

“Seharusnya KPK tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan supervisi secara intensif dan memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut oleh kejaksaan, agar jangan sampai kasus tersebut diserahkan kepada kepolisiaan. Jika itu terjadi maka sudah hilanglah prinsip-prinsip dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik karena akan bias penegakan hukum. jika ini terjadi saya khawatir akan menjadi puncak kemarahan rakyat, sebagai pemberi amanah," jelasnya.

Ia meminta kejaksaan harus profesional dan proporsional dalam melanjutkan skema KPK terkait penuntasan kasus ini, sehingga jika itu yang dijadikan pijakan tentu saja tak ada alasan kuat bagi Kejaksaan Agung untuk melimpahkannya kepada Polri.

Ia juga berharap pelimpahan kepada Kepolisian tidak perlu terjadi, agar tak ada kesan prosesnya hanya sandiwara semata. KPK tidak boleh patah arang dan kehilangan fokus orientasi dalam pemberantasan korupsi pasca keputusan pra peradilan yang telah memenangkan Komjen Budi Gunawan.

“Kasus ini seharusnya menjadi salah satu momentum KPK untuk menunjukan keseriusan dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai UU untuk mensupervisi pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum,” tegas Farouk.

Guru Besar PTIK ini juga menambahkan jika kasus ini kembali kepada Kepolisian tentu akan menyalahi semangat reformasi yang selama ini dilakukan dalam tubuh kepolisian untuk mengakui perlunya mekanisme aktif 'check and balances' dalam penegakan hukum.

“Saya khawatir peristiwa ini akan membuat rakyat marah besar dan kecewa dengan cita-cita reformasi untuk terciptanya Good Governance dalam bidang penegakan hukum, kepolisian maupun pemberantasan korupsi yang semakin baik di negara kita," ungkap Farouk.

Sebagai informasi, KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan