Senin, 13 April 2026

Ajukan Kasasi ke MA, Anas Bantah Ikuti Jejak Komjen BG

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution membantah upaya yang dilakukan kliennya seperti mengekor jejak Komjen Pol Budi Gunawan

Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution membantah upaya yang dilakukan kliennya seperti mengekor jejak Komjen Pol Budi Gunawan.

"Oh iya enggak ada kaitanya lah. Jadi kalau untuk Anas tidak ada hubungannya. Ini memang proses hukum yang sedang dijalani. Nanti biar MA cepat memberikan keputusan, karena dia adalah korban dari rezim yang lalu," ujar Adnan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015)

Dijelaskan Adnan, mengapa baru saat ini melakukan kasasi, karena pertama menunggu salinan putusan itu cukup lama, lalu dipelajari. Selain itu, menurutnya ada hal mencolok yang dikatakan Anas. Anas mengaku jika dirinya merupakan korban politik dari satu pertarungan internal masa Pemerintahan SBY.

"Jadi kata Anas, dirinya jadi korban politik, dimana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, partai Demokrat. Itulah bukti politik kejahatan dalam perkara ini. Oleh karena itu, Anas ingin sekali diperjuangkan sampai ke tingkat kasasi," kata Adnan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 8 (delapan ) tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.

Bahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan, pengaruh Anas semakin membesar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

Menurut hakim, posisi ketua DPP merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik

Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Di pengadilan tinggi hukuman terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, berkurang setahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding Anas, mengurangi hukumannya yang semula delapan tahun penjara kini tinggal tujuh tahun. (Candra Okta Della)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved