Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

Dua Tersangka Kasus BW, S dan P Bukan Pengacara dan Masih Dikejar

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakaan dua tersangka baru itu yakni S dan P profesinya bukan sebagai pengacara

Editor: Gusti Sawabi
KOMPAS.COM/FATHUR ROHMAN
Kabareskrim Polri Irjen Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu, polisi menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu yakni Bambang W, Zulfhmi, S dan P.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakaan dua tersangka baru itu yakni S dan P profesinya bukan sebagai pengacara.

"S dan P itu bukan pengacara. Keduanya masih dalam pengejaran," terang Budi Waseso, Kamis (12/3/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso juga kembali menegaskan kasus BW bukan dihentikan melainkan ditunda untuk melengkapi berkas, saksi atau bukti lain sebagai tambahan.

"Saat ini sudah 95%, lima persennya lagi tinggal ppenyerahn ke Kejaksaan," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan