Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

MA Diminta Menerima Permohonan PK yang Diajukan KPK

"Karena sudah ada pengaturannya di dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2014," kata Caesar.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Aktivis anti korupsi tersebut melaporkan Sarpin terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam pemeriksaan dan putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar meminta Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan KPK. Sepanjang persyaratan yang diajukan KPK telah memenuhi syarat.

"MA harus menerima permohonan PK yang diajukan KPK. Karena sudah ada pengaturannya di dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 4 Tahun 2014," kata Caesar di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

Caesar menuturkan, SEMA No 4 Tahun 2014 berisi tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai pedoman pelaksana tugas bagi pengadilan.

Menurutnya, berdasarkan keputusan kamar pidana Mahkamah Agung melalui SEMA No 4 Tahun 2014 kemungkinan PK dapat diajukan praperadilan dapat dilakukan disebabkan antara lain adanya penyelundupan hukum.

Hakim Sarpin Rizaldi yang menjadi hakim tunggal kasus praperadilan Budi Gunawan, kata Caesar justru mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang objeknya tidak diatur dalam KUHAP.

"Ketika KPK bermaksud mengajukan PK, MA justru menolaknya. Padahal sudah ada tujuh putusan yang dapat menjadi preseden," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan