Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

KPK Akui Ada Kesepakatan Menunda Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Terkait kasus yang membelit Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, lembaga antirasuah itu ternyata sudah memiliki kesepakatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji, dan Taufiequrachman Ruki, bersama Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015). Pimpinan KPK bertemu presiden untuk membahas perkembangan KPK pasca penetapan pimpinan Plt. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terkait kasus yang membelit dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, lembaga antirasuah itu ternyata sudah memiliki kesepakatan.

Kesepakatan tersebut adalah penundaan pemeriksaan terhadap keduanya terkait status mereka sebagai tersangka di kepolisian. Wakil ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan penundaan tersebut berguna untuk menurunkan tensi kedua lembaga penegak hukum tersebut.

"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down-lah," ujar Zulkarnain di KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Ketika ditanya apakah penyidikan kasus bisa dihentikan menyusul adanya kesepakatan tersebut, Zulkarnain enggan menjawab.

"Oh saya tidak tahu," singkat Zul.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menolak diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu (11/33/2015).

Bambang berdalih sudah ada surat dari Ketua Pelaksana KPK, Taufiequrachman Ruki, yang meminta penyidikan dihentikan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.

Bambang sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2010.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan