Selasa, 5 Mei 2026

NasDem: Hak Angket untuk Menkumham Layu Sebelum ke Paripurna

"Ini tidak perlu, tidak akan memenuhi syarat, sebelum dibawa ke paripurna akan layu."

Tayang:
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI men‎olak hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka meyakini hak angket tersebut bakal layu sebelum sampai paripurna.

Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate mengungkapkan hak angket seharusnya berdampak strategis kepada bangsa. Sedangkan hak angket untuk Menkumham tak berdampak besar bagi masyarakat.

"Hanya berdampak kepada pengurus saja, kepada Golkar," kata Jhonny di DPR RI, Jakarta, Kamis (26/3/2015). Menurutnya, masalah Golkar adalah urusan internal partai yang tidak perlu dibawa ke DPR.

Ia menyarankan kisruh Golkar diteruskan melalui proses hukum di PTUN. ‎Jhonny mencontohkan jika permasalahan partai dibawa ke parlemen maka DPR akan dipenuhi hak angket.

"Ini tidak perlu, tidak akan memenuhi syarat, sebelum dibawa ke paripurna akan layu. Golkar sudah Pecah, PPP pecah mayoritas menolak, PAN tidak, Demokrat tidak, dan KIH juga menolak," ujarnya.

Sebelumnya,‎ Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima langsung inisiator hak angket Menkumham Yasonna Laoly di ruangan pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Usulan pengajuan hak angket terhadap Menkumham tersebut berasal dari lima fraksi yang berasal dari partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP).

Inisiator hak angket dari Fraksi Golkar, John Kennedy Aziz, mengatakan, sementara ada 116 anggota yang menandatangani angket Menkumham. "Ada 116 anggota dari lima fraksi yang menandatangani persetujuan tersebut," kata John.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved