KIP Pertanyakan Pemblokiran Situs Islam oleh Kemenkominfo
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena melakukan pemblokiran terhadap 22 situs.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Yhannu Setyawan sangat menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dianggap berpaham atau simpatisan radikalisme oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya Kemenkominfo harus menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya
mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan. Karena sejauh ini hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan
secara tertutup," ujar Yhannu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2015).
Menurut Yhannu, kalau tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan,
klarifikasi, atau lainnya, hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk represif layaknya Orde Baru.
"Kita ini sedang gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan malah menghidupkan lagi model pemerintahan
yang otoriter," tegas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat ini.
Bagaimanapun juga, kata Yhannu, publik berhak mengetahui hal-hal apa saja yang mendasari setiap keputusan yang
diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun hal lainnya.
Yhannu menegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI
No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari
badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya,
orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Ia menjelaskan, tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju kalau pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran
dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah yang kini tengah mempertontonkan
kesewenang-wenangannya.
"Sebagai badan publik pemerintah, apalagi yang membidangi komunikasi dan informatika, saya berharap Kemenkominfo
dapat menjadi tauladan yang baik dalam mengimplementasikan UU KIP," tandasnya.